Pusat Penyebaran Islam
Kata "madinah" berarti "kota". Madinah ibu kota Provinsi Madinah,
terletak di daerah Hijaz, Arab Saudi barat. Dari Mekkah berjarak 340 km
ke utara dan 120 km dari Laut Merah. Semula bernama Yatstrib, kemudian
setelah hijrah dikenal dengan nama Madiinatunnabi (Kota Nabi) atau
Almadiinah Almunawwarah (Kota yang bercahaya).
Yatstrib sudah ada sejak enam abad sebelum Masehi. Pada abad ke-2
Masehi, ketika perang Roma-Yahudi berkecamuk, tiga suku Yahudi memilih
tinggal di Yatstrib, yaitu Bani Qainuqa, Bani Quraizah, dan Bani
Nadir. Dua suku yang berasal dari Yaman, ialah Bani Aus (Banu Aws) dan
Bani Khazraj menyusul. Namun pada abad ke-5, kedua suku itu mengambil
alih kepemimpinan kota.
Tahun 622, Nabi Muhammad SAW berhirah ke Madinah. Setibanya di kota ini,
Nabi dan pengikutnya merancang sebuah peraturan untuk menyatukan
penduduk Madinah. Peraturan/konstitusi itu disetujui oleh penduduk kota
dan dikenal dengan nama Piagam Madinah.
Kota Madinah dikenal karena keberadaan Masjid Nabawi, masjid yang
dibangun oleh Nabi Muhammad SAW sebagai tempat pergerakan perjuangan
penyebaran Islam. Dari Madinah, Islam menyebar ke seluruh Jazirah Arab
lalu ke seluruh dunia. Jejak perjuangan Islam tersebar di seluruh kota,
antara lain Jabal Uhud, Khandaq, dan Masjid Quba (masjid yang pertama
dibangun pada masa Muhammad SAW.
Setelah Rasulullah wafat, pemerintahan Islam berkembang pesat di bawah
kepemimpnan khalifah dan berhasil menaklukkan kota-kota penting seperti
Damaskus, Iskandariah, dan Bagdad. Ketika itu Madinah menjadi ibu kota
negara sampai kepemimpinan khalifah yang keempat berakhir dan pusat
pemerintahan dipindahkan ke Damaskus. Selanjutnya Madinah difungsikan
sebagai pusat keagamaan saja dan melepaskan fungsi politiknya.
Karena khawatir terhadap penyembahan situs-situs, Pemerintahan Kerajaan
Arab Saudi menghancurkan beberapa situs bersejarah di Kota Madinah,
diantaranya Masjid Salman Alfarisi, Masjid Raj'at Asysyams, pemakaman
Jannatulbaqi dan rumah Nabi Muhammad SAW.
Madinah juga sama dengan Kota Mekah, terlarang untuk non muslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar